
LATAR BELAKANG
Perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi,
perlengkapan dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik
yang memiliki sertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Hal tersebut telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan K3 No.: KEP.47/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Calon Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Listrik.
TUJUAN TRAINING
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pelaksanaan norma K3
di tempat kerja.
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pembinaan dan
pengawasan norma K3 di tempat kerja; dan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam perencanaan,
pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian
instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.
INSTRUKTUR
Instruktur‐instruktur adalah para Tenaga Ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari
kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan‐pelatihan K3 Listrik,
diantaranya:
- Ir. Djiteng Marsudi.
- Ir. Sulaeman, dan lainnya
METODE PELATIHAN
- Pre/Post Test
- Presentasi
- Diskusi (Tanya‐Jawab)
- Evaluasi
SILABUS
-
- Persyaratan K3 Listrik Perencanaan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di:
- Pembangkit listrik
- Transmisi listrik
- Distribusi listrik
- Pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Listrik Pemasangan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di:
- Pembangkit listrik
- Transmisi listrik
- Distribusi listrik
- Pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Listrik pemeliharaan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di:
- Pembangkit listrik
- Distribusi listrik
- Transmisi listrik
- Pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Listrik Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di:
- Pembangkitan pertama dan perubahan
- Transmisi pertama dan perubahan
- Distribusi pertama dan perubahan
- Pemanfaatan pertama dan perubahan
- Persyaratan K3 Listrik Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di:
- Pembangkitan berkala
- Transmisi berkala
- Distribusi berkala
- Pemanfaatan berkala
- Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Listrik
- Pelaksanaan K3 Listrik dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja
- Analisis Pelaporan Kecelakaan Kerja Listrik
- Persyaratan K3 Instalasi Ruang Khusus
- Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
- Persiapan Praktek Lapangan
- Praktek Kerja Lapangan
- Pembuatan Laporan hasil Praktek Kerja Lapangan
- Evaluasi (Presentasi)
- Penutupan
PERSYARATAN PESERTA
- Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja bidang kelistrikan minimal 2 tahun
- Diploma III (D3) dengan pengalaman kerja bidang kelistrikan minimal 4 tahun
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik, dan
- Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan
SERTIFIKAT
- Sertifikat Kompetensi dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia