
LATAR BELAKANG
Pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di tempat
kerja selain harus dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik dapat juga dilaksanakan oleh Teknisi K3 Listrik
yang memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang
ditunjuk.
Hal tersebut telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan K3 No.: KEP.48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Teknisi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik.
TUJUAN TRAINING
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan norma K3 Listrik di
tempat kerja.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pemasangan dan
pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat
kerja.
INSTRUKTUR
Instruktur‐instruktur adalah para Tenaga Ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari
kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan‐pelatihan K3 Listrik,
diantaranya:
- Ir. Djiteng Marsudi
- Ir. Sulaeman, dan lainnya
METODE PELATIHAN
- Pre/Post Test
- Presentasi
- Diskusi (Tanya‐Jawab)
- Evaluasi
SILABUS
- Kebijakan, pembinaan dan pengawasan K3
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di:
- Pembangkitan listrik
- Transmisi listrik
- Distribusi Listrik
- Pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di:
- Pembangkitan listrik
- Transmisi listrik
- Distribusi Listrik
- Pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus
- Identifikasi potensi bahaya listrik
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik
- Praktek
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan sekurang‐kurangnya Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik atau
sederajat;
- Pengalaman kerja di bidang kelistrikan sekurang‐kurangnya 2 tahun;
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik; dan
- Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan.
SERTIFIKAT
- Sertifikat Kompetensi dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia